Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa.
"Hari ini, perwakilan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penahanan terhadap Heri selanjutnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi
"Sebelumnya, hari ini juga tim JPU KPK telah memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin," kata dia.
Sebelumnya, Heri ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun Heri didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK menahan mantan pejabat Pemkab Subang Heri Tantan Sumaryana
Sebelumnya, KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp20 miliar.
Kemudian, uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: KPK sita dua bidang tanah dan uang dari tersangka Heri Tantan
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang Rp105 juta dan dua bidang tanah dari Heri.
KPK limpahkan berkas perkara eks pejabat Pemkab Subang ke pengadilan
19 Januari 2021 21:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: