ASN Jember minta Bupati Faida batalkan Perbup APBD 2021
19 Januari 2021 20:54 WIB
Sekda Jember Mirfano usai rapat koordinasi dengan para pejabat Pemkab Jember di aula PB Sudirman kantor pemkab setempat, Selasa (19/1/2021). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember meminta Bupati Faida membatalkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 karena pengundangan tersebut belum disetujui Gubernur Jawa Timur (Jatim).
"Perbup tersebut menimbulkan keraguan para pejabat sebagai pengguna anggaran untuk mencairkan anggaran," kata Sekda Jember Mirfano usai rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi (OPD), camat dan direktur rumah sakit daerah di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Selasa.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada pejabat yang berani menggunakan anggaran dengan Perbup APBD 2021 yang ditandatangani Bupati Faida, sehingga para ASN minta Bupati Faida membatalkan.
"Kalau tidak dibatalkan, maka berdampak gaji akan tertunda terus, sehingga kami tidak ingin hal itu terjadi," ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember itu pula.
Setelah Perbup Nomor 1 Tahun 2021 dibatalkan, selanjutnya Bupati Faida kembali mengusulkan Perbup tentang Rancangan Kas Belanja Mendahului APBD 2021 kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan anggaran belanja wajib, mendesak, dan mengikat saja.
"Kami akan mengusulkan hal itu kepada Bupati Jember berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini, dan mudah-mudahan Bupati Faida bisa memahaminya," katanya lagi.
Ia menjelaskan Bupati Jember sudah mengusulkan Perbup APBD 2021, namun Gubernur Jatim meminta dilakukan revisi, karena dalam perbup tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91.
Namun, tiba-tiba Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 sudah diundangkan tanpa persetujuan Gubernur Jatim, namun perbup tersebut diabaikan oleh para pejabat Pemkab Jember.
Belum adanya perbup atau perda APBD tahun anggaran 2021 berdampak pada birokrasi di lingkungan Pemkab Jember, seperti belum terbayarnya gaji belasan ribu ASN dan honorer, kemudian pelayanan juga tersendat seperti operasional truk pengangkut sampah tidak punya anggaran BBM.
Selain itu, tagihan listrik, telepon, dan air di lingkungan Pemkab Jember juga tidak bisa terbayar, sehingga menjadi salah satu kendala yang dialami birokrasi Pemkab Jember.
Baca juga: Jember miliki Perbup APBD 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jatim
Baca juga: Inspektorat Jatim periksa Bupati Jember Faida di Kemendagri
"Perbup tersebut menimbulkan keraguan para pejabat sebagai pengguna anggaran untuk mencairkan anggaran," kata Sekda Jember Mirfano usai rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi (OPD), camat dan direktur rumah sakit daerah di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Selasa.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada pejabat yang berani menggunakan anggaran dengan Perbup APBD 2021 yang ditandatangani Bupati Faida, sehingga para ASN minta Bupati Faida membatalkan.
"Kalau tidak dibatalkan, maka berdampak gaji akan tertunda terus, sehingga kami tidak ingin hal itu terjadi," ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember itu pula.
Setelah Perbup Nomor 1 Tahun 2021 dibatalkan, selanjutnya Bupati Faida kembali mengusulkan Perbup tentang Rancangan Kas Belanja Mendahului APBD 2021 kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan anggaran belanja wajib, mendesak, dan mengikat saja.
"Kami akan mengusulkan hal itu kepada Bupati Jember berdasarkan hasil rapat koordinasi hari ini, dan mudah-mudahan Bupati Faida bisa memahaminya," katanya lagi.
Ia menjelaskan Bupati Jember sudah mengusulkan Perbup APBD 2021, namun Gubernur Jatim meminta dilakukan revisi, karena dalam perbup tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91.
Namun, tiba-tiba Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 sudah diundangkan tanpa persetujuan Gubernur Jatim, namun perbup tersebut diabaikan oleh para pejabat Pemkab Jember.
Belum adanya perbup atau perda APBD tahun anggaran 2021 berdampak pada birokrasi di lingkungan Pemkab Jember, seperti belum terbayarnya gaji belasan ribu ASN dan honorer, kemudian pelayanan juga tersendat seperti operasional truk pengangkut sampah tidak punya anggaran BBM.
Selain itu, tagihan listrik, telepon, dan air di lingkungan Pemkab Jember juga tidak bisa terbayar, sehingga menjadi salah satu kendala yang dialami birokrasi Pemkab Jember.
Baca juga: Jember miliki Perbup APBD 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jatim
Baca juga: Inspektorat Jatim periksa Bupati Jember Faida di Kemendagri
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: