Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan internalisasi Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam kepatuhan pelaporan LHKPN. Bahkan, di Pupuk Indonesia Grup sendiri tidak hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang diwajibkan melaksanakan LHKPN, namun termasuk pejabat Grade I dan dilakukan perluasan sampai dengan pejabat Grade II.

Internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para wajib lapor terkait mekanisme baru tentang tata cara, pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

"Hal itu sehingga dapat meningkatkan kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas pelaporan LHKPN wajib lapor Pupuk Indonesia Group agar menjadi BUMN yang bersih serta terwujudnya transformasi bisnis yang bebas dari korupsi," kata Bakir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menyampaikan bahwa Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 merupakan Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"LHKPN ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Selamat kepada Pupuk Indonesia yang telah meraih penghargaan LHKPN dari KPK," kata Isnaini.

Sebagai informasi, dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 16 Desember 2020 lalu, KPK mengapresiasi Pupuk Indonesia Group yang dinilai sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020 kategori BUMN dengan jumlah wajib lapor 100 sampai 1.000.

Tak hanya itu, Pupuk Indonesia Group juga menjadi finalis 5 besar Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020 untuk kategori BUMN/BUMD.

Bakir Pasaman menambahkan pada tahun lalu seluruh wajib lapor Pupuk Indonesia Group sebanyak 752 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 secara tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. Diharapkan kepatuhan tersebut dapat terus terjaga.

Seperti diketahui, Pupuk Indonesia saat ini sedang menjalani proses transformasi bisnis. Untuk menyukseskan proses tersebut, perseroan berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memegang teguh budaya antikorupsi, salah satunya melalui kepatuhan pelaporan LHKPN.

Baca juga: KPK apresiasi Pupuk Indonesia sebagai BUMN pengelola LHKPN terbaik
Baca juga: Kementan sebut kenaikan HET pupuk akibat penurunan anggaran 2021
Baca juga: Pupuk Indonesia percepat distribusi pupuk subsidi ke gudang dan kios