Imigrasi tangkap dua WNA penjual permata imitasi
19 Januari 2021 18:02 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua WNA asal India yang menyalahi izin tinggal serta menjual permata imitasi, Selasa (19/1/2021). (ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Jakarta).
Jakarta (ANTARA) - Petugas Imigrasi DKI Jakarta menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang beraktivitas menyalahi izin tinggal serta memperjualbelikan permata imitasi.
"Kedua WNA ini berinisial MZS (57) dan SNA (27), keduanya berjenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan India," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta M Saffar Godam di Jakarta, Selasa.
Dua WNA yang tinggal di Apartemen Basura, Jakarta Timur itu dilaporkan oleh masyarakat karena berkegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.
Kegiatan yang mereka lakukan adalah menjual perhiasan jenis permata sintetis atau imitasi di kawasan pertokoan Blok M, Jakarta Pusat.
"Kedua orang WNA itu ditemukan saat berdagang dengan modus menitipkan barang dagangan mereka ke salah satu toko di Blok M," katanya.
Baca juga: Pegadaian rugi miliaran rupiah ditipu komplotan penjual emas Imitasi
Baca juga: Polisi tangkap tujuh penipu penggadai perhiasan imitasi
Menurut Godam, aktivitas yang dilakukan MZF dan SNA masuk dalam kriteria pelanggaran keimigrasian sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang mereka miliki.
Pada saat penangkapan, kata Godam, petugas memperoleh barang bukti berupa 26 permata berikut sertifikat, ratusan permata sintetis dan dua buku paspor.
Petugas kemudian menggiring WNA itu menuju Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa. "Proses dilaksanakan peningkatan ke tahap penyidikan per tanggal 18 Januari kemarin," katanya.
Kedua WNA tersebut saat ini dijerat dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
"Kedua WNA ini berinisial MZS (57) dan SNA (27), keduanya berjenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan India," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta M Saffar Godam di Jakarta, Selasa.
Dua WNA yang tinggal di Apartemen Basura, Jakarta Timur itu dilaporkan oleh masyarakat karena berkegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.
Kegiatan yang mereka lakukan adalah menjual perhiasan jenis permata sintetis atau imitasi di kawasan pertokoan Blok M, Jakarta Pusat.
"Kedua orang WNA itu ditemukan saat berdagang dengan modus menitipkan barang dagangan mereka ke salah satu toko di Blok M," katanya.
Baca juga: Pegadaian rugi miliaran rupiah ditipu komplotan penjual emas Imitasi
Baca juga: Polisi tangkap tujuh penipu penggadai perhiasan imitasi
Menurut Godam, aktivitas yang dilakukan MZF dan SNA masuk dalam kriteria pelanggaran keimigrasian sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang mereka miliki.
Pada saat penangkapan, kata Godam, petugas memperoleh barang bukti berupa 26 permata berikut sertifikat, ratusan permata sintetis dan dua buku paspor.
Petugas kemudian menggiring WNA itu menuju Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa. "Proses dilaksanakan peningkatan ke tahap penyidikan per tanggal 18 Januari kemarin," katanya.
Kedua WNA tersebut saat ini dijerat dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: