Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap dua kasus sindikat jaringan narkoba dengan total barang bukti 53,05 kg sabu-sabu.

Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan dari pengungkapan dua kasus tersebut terdapat empat tersangka yang berhasil ditangkap.

"Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram," ujar Golose.

Proses penangkapan yang terjadi pada Minggu, (10/1) tersebut dilakukan di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kg. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Baca juga: BNN sita aset bandar narkoba Kampung Ambon senilai Rp25,52 miliar

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa (12/1), di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu seberat 10,62 kg.

Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menangkap tersangka berinisial J alias Okd yang merupakan kurir narkoba sindikat Bagansiapiapi-Jakarta.

J ditangkap di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam enam bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam empat bungkus kemasan biskuit, serta menemukan dua buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta.

Baca juga: BNN ungkap 88 jaringan sindikat narkotika selama 2020

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Golose pun mengapresiasi pengungkapan dua kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.

"BNN tidak main main dalam melakukan operasi dalam meniadakan, mengeliminir suplai ini," kata Golose di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan jajarannya bertujuan untuk mengurangi suplai narkoba di tengah masyarakat.

"Kalau kita hitung barang bukti yang ada dari hasil operasi totalnya adalah 53,5 kg. Kalau dipakai satu gram oleh satu orang berarti ada 53 ribu orang yang akan menggunakan. Kalau dipakai satu gram oleh dua orang berarti lebih dari 100 ribu orang," ujar Golose.

BNN, kata Golose, terus bertekad berperang melawan narkoba untuk menyelamatkan masa depan anak-anak muda di Tanah Air.

"Yang harus kita lakukan menyelamatkan anak-anak negeri ini, yang pertama kita tahu kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, bersama sama kita harus benar-benar meniadakan suplai yang terus dimasuki oleh orang-orang seperti ini dan juga pelibatan kita membantu menekan permintaan di masyarakat," ucap Golose.

Baca juga: BNN ungkap penyelundupan sabu dalam permen wafer cokelat