Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan pindana satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani selaku Hakim Ketua, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Majelis hakim menyatakan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: JPU tuntut Tio Pakusadewo dua tahun pidana penjara

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina.

Baca juga: Ini kronologi penangkapan Tio Pakusadewo

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.

Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember 2020.

Baca juga: Novita Angie: pengguna narkoba harus direhab bukan dibui

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.