Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dan penganiayaan sejak tiga tahun lalu.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Senin, menjelaskan kedua DPO tersebut merupakan terpidana dengan perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kedua DPO ditangkap secara terpisah, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Besar. Yang di Kabupaten Bireuen DPO 2017 dan di Aceh Besar sejak 2018," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan kedua DPO yakni Samsul Bahri bin M Abet, ditangkap di Kabupaten Bireuen. Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.
Kemudian, Mustafa Ikram bin Maimun yang merupakan terpidana perkara pemerkosaan dengan hukuman empat tahun lima bulan. Mustafa Ikram bin Maimun ditangkap di Aceh Besar.
"Kedua terpidana melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa juga sudah menyurati yang bersangkutan agar menyerahkan diri, namun tetap tidak menggubris hingga akhirnya ditangkap," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan kedua terpidana tersebut ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kejari Bireuen.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Sebelum menangkap keduanya, Tim Tabur melakukan pengintaian untuk memastikan orang yang diinformasikan benar-benar para terpidana.
"Setelah memastikan informasinya benar, Tim Tabur menangkap keduanya tanpa perlawanan. Terpidana Samsul Bahri ditangkap di rumahnya, sedangkan Mustafa ditangkap di dekat rumahnya," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan terpidana Samsul Bahri dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Bireuen. Sedangkan terpidana Mustafa Ikram menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar.
"Penangkapan kedua buronan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang menginformasikan keberadaan mereka. Kami mengimbau masyarakat membantu Tim Tabur yang khusus dibentuk menangkap buronan menginformasikan keberadaan DPO," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jalan
Baca juga: Kejati Aceh teliti berkas perkara dugaan korupsi PT KAI
Tim Tabur Kejati Aceh tangkap dua buronan sejak tiga tahun silam
18 Januari 2021 20:18 WIB
Kajati Aceh Muhammad Yusuf (kiri) menyampaikan penangkapan dua buronan kejaksaan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin (18/1/2021). Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: