Hippindo harap bisa ajukan pinjaman modal meski telah restrukturisasi
18 Januari 2021 20:15 WIB
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan di Pulau Jawa-Bali oleh Pemerintah Indonesia dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah agar pengusaha tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan meski telah merestrukturisasi kredit.
"Kami butuh pinjaman secara bisnis dari pemerintah, ritel ini punya rencana bisnis yang terukur," ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.
Ia menambahkan pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini, tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau memikirkan pertumbuhan ekonomi saja.
"Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh," katanya.
Dalam kesempatan itu, Budihardjo juga mengatakan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diteruskan karena dapat memperparah arus kas pelaku usaha.
"Kalau PPKM diteruskan pengusaha bisa akan tutup toko, pengusaha sudah keluarkan cadangan-cadangan dana," ucapnya.
Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan perpanjangan PPKM akan mempengaruhi arus kas perusahaan yang akhirnya dapat berdampak pada tenaga kerja.
"Masalah PHK tergantung arus kas perusahaan, kalau tertekan terus otomatis tidak bisa dihindari," katanya.
Ia juga berharap agar pemerintah melonggarkan PPKM, khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern hingga restoran.
"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," ujarnya.
Ia mengatakan dengan pelonggaran batasan jam operasional dan kapasitas dine in akan membuka peluang naiknya pendapatan kegiatan usaha.
"Memang tidak menjamin kegiatan usaha langsung untung, tapi peluang naiknya pendapatan ada," ucapnya.
Baca juga: Apindo minta jam operasional mall hingga restoran diperlonggar
Baca juga: Jam operasional mal saat PPKM Surabaya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Baca juga: Kadin sebut pandemi COVID-19 momentum perkuat akses pasar domestik
"Kami butuh pinjaman secara bisnis dari pemerintah, ritel ini punya rencana bisnis yang terukur," ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.
Ia menambahkan pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini, tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau memikirkan pertumbuhan ekonomi saja.
"Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh," katanya.
Dalam kesempatan itu, Budihardjo juga mengatakan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diteruskan karena dapat memperparah arus kas pelaku usaha.
"Kalau PPKM diteruskan pengusaha bisa akan tutup toko, pengusaha sudah keluarkan cadangan-cadangan dana," ucapnya.
Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menambahkan perpanjangan PPKM akan mempengaruhi arus kas perusahaan yang akhirnya dapat berdampak pada tenaga kerja.
"Masalah PHK tergantung arus kas perusahaan, kalau tertekan terus otomatis tidak bisa dihindari," katanya.
Ia juga berharap agar pemerintah melonggarkan PPKM, khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern hingga restoran.
"Kami harap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari nanti bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen," ujarnya.
Ia mengatakan dengan pelonggaran batasan jam operasional dan kapasitas dine in akan membuka peluang naiknya pendapatan kegiatan usaha.
"Memang tidak menjamin kegiatan usaha langsung untung, tapi peluang naiknya pendapatan ada," ucapnya.
Baca juga: Apindo minta jam operasional mall hingga restoran diperlonggar
Baca juga: Jam operasional mal saat PPKM Surabaya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB
Baca juga: Kadin sebut pandemi COVID-19 momentum perkuat akses pasar domestik
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: