Satgas COVID-19 Sleman temukan ratusan pelanggaran selama PPKM
18 Januari 2021 11:20 WIB
Tim gabungan Satgas COVID-19 Sleman melakukan pembinaan dan penertiban di salah satu tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama diberlakukan PPKM. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman.
Sleman (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan selama satu pekan pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 11 hingga 16 Januari.
"Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari, Satgas COVID-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah titik, dan telah diberi teguran maupun sanksi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.
Menurut dia, Satgas COVID-19 Sleman yang membuka Posko Utama di Kantor Bupati Sleman terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Baca juga: GOR Sudirman di Garut disegel gegara langgar protokol kesehatan
"Pembinaan dan pemantauan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker tujuh temuan, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 sejumlah 77 tempat, melanggar jam operasional 71 tempat usaha," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatannya Satgas COVID-19 Sleman yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran 7 tempat kerumunan.
"Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman," katanya.
Shavitri mengatakan, harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Sasaran kegiatan menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, SPA, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan oleh satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Baca juga: Pemkab Pati masih temukan tempat hiburan malam langgar PPKM
"Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 sampai 25 Januari, Satgas COVID-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah titik, dan telah diberi teguran maupun sanksi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.
Menurut dia, Satgas COVID-19 Sleman yang membuka Posko Utama di Kantor Bupati Sleman terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Baca juga: GOR Sudirman di Garut disegel gegara langgar protokol kesehatan
"Pembinaan dan pemantauan sampai dengan 16 Januari mencapai 301 tempat dengan berbagai temuan yakni tidak pakai masker tujuh temuan, tidak jaga jarak 37, kurang sarana prasarana protokol COVID-19 sejumlah 77 tempat, melanggar jam operasional 71 tempat usaha," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatannya Satgas COVID-19 Sleman yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan SKPD Sleman melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) 8 tempat usaha dan pembubaran 7 tempat kerumunan.
"Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha, yakni terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 01 dan 02/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman," katanya.
Shavitri mengatakan, harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Sasaran kegiatan menyasar beberapa tempat usaha kuliner, tempat hiburan, SPA, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi dan pemantauan juga telah dilakukan oleh satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Baca juga: Pemkab Pati masih temukan tempat hiburan malam langgar PPKM
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: