Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima orang warga Indonesia pekerja kapal Ruby telah keluar dari penjara di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran pada 6 Januari, serta kembali ke Indonesia, Senin (18/1), menurut penyataan resmi KBRI Teheran.
Sebelumnya, kelima anak buah kapal (ABK) atas nama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinald ditahan otoritas Iran pada Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal Ruby.
"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," kata KBRI Teheran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
"KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka," tulis KBRI menambahkan.
Sepekan usai keluar dari tahanan, pada 12 Januari, lima WNI tersebut tiba di Ibu Kota Teheran dan mendapat akomodasi untuk menjalankan protokol kesehatan mencegah COVID-19, termasuk dua kali tes usap, kata KBRI.
"Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021," demikian KBRI Teheran.
Baca juga: KBRI kirim nota diplomatik pada Iran terkait ABK WNI di kapal Korsel
Baca juga: KBRI Teheran bebaskan dan repatriasi 15 ABK WNI dari Iran
5 WNI ABK Ruby yang ditahan Iran bebas, pulang ke Tanah Air
18 Januari 2021 11:09 WIB
Dubes RI untuk Iran Ronny P. Yuliantoro (tengah-menghadap depan) menemui lima WNI pekerja kapal Ruby yang telah dibebaskan otoritas Iran dari dugaan keterlibatan penyelundupan minyak. (ANTARA/HO-KBRI Teheran)
Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: