Jakarta (ANTARA) - Apa kabar Undang Undang Cipta Kerja (UU CK)? Berbagai isu di tengah pandemi COVID-19, boleh jadi membuat sebagian masyarakat lupa pada UU CK yang sempat mendatangkan gelombang besar kontroversi pada akhir tahun lalu.

Jangan lupa semua pihak harus tetap mengawal aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) masing-masing sektor agar tak terjadi sesat pikir yang merugikan ke depan.

Pun dalam bidang pertanian, sebenarnya sejauh mana UU CK yang tebal halamannya sempat menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat itu berpihak kepada petani.

Tim Serap Aspirasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepertinya harus bekerja ekstra keras untuk menampung berbagai masukan dalam Rancangan PP Pelaksanaan UU CK Sektor Pertanian.

Jika salah langkah sedikit saja maka regulasi UU CK justru akan menjadi pedang bermata dua bagi sektor pertanian yang saat ini menempati porsi amat penting sebagai pemasok pangan rakyat yang rentan krisis terlebih di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Institut Agroekologi (INagri) Syahroni pun memandang aturan turunan UU CK khusus sektor pertanian harus benar-benar mendapatkan perhatian khusus.

Menurut dia, pada prinsipnya UU Cipta Kerja merupakan suatu terobosan, tetapi harus bisa memberi ruang kepada dua mazhab pertanian sekaligus yaitu pertanian modern (monokultur skala besar) dan pertanian ramah lingkungan (heterogen skala kecil).

Baca juga: RPP Ciptaker Sektor kehutanan dinilai tak berpihak ke petani sawit

Senior Advisor Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC) Gunawan yang mengatakan bahwa filosofi UU Cipta Kerja itu sejatinya untuk memberikan kemudahan perizinan perusahaan dan UMKM sehingga RPP harus memberi peluang terhadap peran koperasi dan UMKM pertanian.

Hal itu terutama dalam hal upaya mengatasi alih fungsi lahan untuk kepentingan umum sekaligus program strategis nasional yang harus lebih jelas agar tidak problematis.

Di samping itu, pola kemitraan yang dimaksud dalam RPP Pertanian yang harus diatur karena banyak definisi kemitraan yang berbeda dalam setiap subsektor.

Kelembagaan tani pun harus diperhatikan dengan matang agar jangan sampai justru melangkah mundur pada posisi gapoktan dan poktan saja, sebab banyak kelembagaan tani yang namanya bukan gapoktan dan poktan, misal bernama syarikat atau paguyuban.

Ditunggu-tunggu

UU Cipta Kerja bagi pelaku pertanian merupakan sesuatu yang sesungguhnya amat ditunggu-tunggu karena diharapkan menjadi jalan keluar bagi banyak problem petani.

Guru Besar IPB Prof. Edi Santosa pun mengajak semua pihak untuk menambal kebocoran dalam UU CK jika pun ada, terutama untuk sektor pertanian. Ia menekankan pentingnya posisi produksi pangan lokal sebagai penghela kedaulatan pangan dan pertanian berkelanjutan dalam aturan turunan UU CK.

Ia di antaranya mengusulkan RPP Pertanian harus mampu meningkatkan daya saing produk lokal karena jelas tujuan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan hanya dapat diwujudkan melalui pangan lokal.

Baca juga: Masalah klasik kian menjerat petani saat pandemi COVID-19

Di sisi lain perlunya dilakukan pengaturan zonasi pangan berbasis agroekosistem karena salah satu kesalahan para pendahulu bangsa ini yakni tidak melakukan zonasi pada setiap kebijakan pertanian.

Faktanya memang penting untuk memastikan ada payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan petani sekaligus posisi kelembagaan petani dalam RPP Pertanian.

Ahmad Yakub, Dewan Pembina INAgri menyampaikan bahwa RPP pertanian harus menjadi cerminan grand design pertanian secara luas. Untuk itu perlu diberikan tracing perubahan-perubahan RPP dan apa saja yang diubah serta siapa saja yang mengusulkan.

Memang RPP Pertanian telah tersusun drafnya saat ini dengan 105 halaman dan masih terus membuka diri terhadap masukan. Namun draf itu dinilai masih memunculkan nomenklatur yang rumit yang sudah dihapus oleh MK seperti pada kelembagaan tani. Kelembagaan tani yang ada idealnya harus memperkuat BUMDes.

Digitalisasi dan Iklim

Ketika UU CK mengatur sejumlah hal terkait digitalisasi, aturan turunan dituntut lebih komprehensif dan detail.

Sayangnya dalam RPP Pertanian aturan digitalisasi belum sepenuhnya secara konkret dan detail memberikan ketentuan khusus dalam soal digitalisasi pemasaran produk pertanian termasuk benih di dalamnya.

Padahal teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak sehingga RPP juga harus memberi ruang kepada para petani untuk berusaha secara digital. Marketplace daring misalnya, merupakan satu hal yang tak terelakkan sehingga diharapkan digitalisasi atau mendorong petani go digital tidak justru menjadi salah kaprah.

Saat ini banyak merebak marketplace yang mendedikasikan diri untuk memasarkan produk desa dan produk pertanian di antaranya Sensa.id.

Baca juga: UU Cipta Kerja dinilai berikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM

Ke depan memang menjadi akan tidak adil bagi petani jika mendorong mereka untuk masuk dalam iklim yang asing (digitalisasi) tanpa perlindungan yang pasti.

Ketua Komunitas Pertanian Ramah Lingkungan Sulistiyo fokus pada isu bahwa RPP Pertanian harus memberi ruang pada ekosistem petani desa termasuk digitalisasi di dalamnya.

RPP Pertanian juga harus memberi ruang pada reorganisasi petani desa yaitu petani yang ada di desa dan mengolah tanah desa seperti tanah bengkok karena tanah itu umumnya tanah-tanah dengan kualitas kelas terbaik.

Sebagaimana pengalaman yang terjadi di Desa Kertayasa, Kuningan, Jawa Barat, selama ini belum ada ruang pemanfaatan tanah bengkok di desa secara lebih pasti melalui regulasi dan payung hukum khusus.

Kepala Desa Kertayasa Arif Amarudin pun kemudian mengusulkan agar RPP Pertanian memberi ruang untuk pemanfaatan tanah bengkok di desa dengan dana desa.

Selain itu, sejumlah warga Desa Kertayasa pun berpendapat bahwa sampai sejauh ini belum ada keberpihakan dari sisi regulasi kepada petani lokal. Padahal, sebagian besar petani ada di desa dan desa merupakan subjek hukum karena telah diangkat derajatnya.

Seorang warga bernama Dani Nuryadin menyampaikan bahwa RPP Pertanian harus memberi ruang pada desa untuk menjadi garda terdepan yang melindungi buruh tani.

Sementara Nana Modisna yang menjadi petani selama puluhan tahun ingin agar peraturan yang sedang disusun itu mampu menjadi penyederhana undang-undang yang rumit.

Tak ingin ketinggalan, warga Kertayasa Siti Rohanah pun mengusulkan agar RPP Pertanian bisa memberikan ruang pada pemerintah untuk memperhatikan pendidikan di sektor pertanian demi peningkatan SDM pertanian.

Segudang harapan itu menjadi penanda bahwa masih begitu banyak asa yang digantungkan pada UU CK dan aturan turunannya. Suara-suara petani dari pelosok pedesaan perlu didengarkan sebab keberpihakan pada mereka sama artinya sebagai investasi masa depan demi satu tujuan kedaulatan pangan.