Madiun (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Madiun Kota di Jawa Timur mengawasi kemungkinan kejahatan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian utamanya terkait vaksin Covid-19 di media sosial dan dunia siber.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan tim kejahatan siber Polres Madiun Kota intensif berupaya menangkal penyebaran berita bohong melalui media sosial terutama terkait vaksin Covid-19.

Baca juga: Ulama Aceh haramkan vaksin COVID-19? Ini faktanya

"Tim kami siap siaga memonitor siapapun yang menyebarkan informasi bohong dan memberikan keterangan palsu," ujar dia, di Madiun, Jumat.

Menurut dia, pemantauan terus dilakukan di berbagai situs media sosial dan dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita-berita bohong yang tersebar di media sosial.

Baca juga: Ganjar imbau masyarakat waspadai hoaks vaksinasi

"Kami meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan adanya berita-berita bohong ataupun hoaks maupun ujaran kebencian tentang vaksin," katanya.

Ia menjelaskan, polisi tak segan-segan melakukan tindakan tegas jika ditemukan adanya unsur pidana terkait pelanggaran siber. Bagi penyebar berita bohong akan dijerat dengan UU ITE.