Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memaparkan berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh sektor jasa keuangan sepanjang 2021 akibat krisis pandemi COVID-19 yang masih akan berlangsung.

“OJK melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan pada 2021,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Jumat.

Wimboh menyebutkan industri jasa keuangan secara struktural harus menyelesaikan beberapa hal yaitu daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas serta pasar keuangan yang juga masih dangkal.

Kemudian industri jasa keuangan perlu memenuhi adanya kebutuhan untuk mempercepat transformasi digital, mengembangkan industri keuangan syariah yang belum optimal serta memperbaiki ketimpangan literasi dan inklusi keuangan.


Baca juga: Meski pademi, Ketua OJK: Stabilitas jasa keuangan terjaga pada 2020

Baca juga: PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi



Tak hanya itu, Wimboh menegaskan sektor jasa keuangan harus terus membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi COVID-19, berupaya menciptakan permintaan pasar, serta memenuhi kebutuhan digitalisasi untuk mendukung perekonomian.

Oleh sebab itu, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.

Ia menuturkan MPSJKI 2021-2025 diluncurkan pada pertemuan ini sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif.

MPSJKI 2021-2025 ini fokus pada lima prioritas yaitu kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN), penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan ekosistem, akselerasi transformasi digital, dan penguatan kapasitas internal OJK.


Baca juga: OJK: Pandemi COVID-19 tingkatkan ketahanan pasar modal Indonesia

Baca juga: OJK proyeksi kredit tumbuh 6-7 persen 2021

Baca juga: OJK perpanjang kebijakan stimulus untuk lembaga keuangan non-bank