Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memanggil penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi atas dugaan keterlibatan suaminya, APH pada penyalahgunaan narkotika.

“Hari ini Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat.

Ronaldo mengatakan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut, termasuk Nindy Ayunda.

Baca juga: Polisi ciduk suami penyanyi Nindy Ayunda

"Kalau diperlukan," ujar Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta sebelumnya.
Penyanyi Nindy Ayunda saat ditemui dalam acara “Soul Reflection” by Roni Bachroni dan Vannie Astecat di Jakarta, Rabu (17/10/2018) (ANTARA News/Anggarini Paramita)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Askoro di rumahnya.

"Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya APH dan anak-anaknya," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Baca juga: Polrestro Jakbar tidak tutup kemungkinan periksa penyanyi Nindy Ayunda

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.