Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) serta masih menunggu para korban Jouska lainnya yang belum melapor.

"Sampai dengan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman penyelidikan serta mendata apakah masih ada warga yang dirugikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polda Metro Jaya mulai selidiki laporan nasabah Jouska

Menurut dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada pekan depan.

"Kemudian untuk pemeriksaan terhadap pelapor dijadwalkan pada minggu depan," kata Ramadhan.

Baca juga: CEO Jouska tegaskan tidak pernah kelola saham klien

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri karena kasus ini dinilai masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini status penanganan kasus ini di Bareskrim Polri masih penyelidikan.

Baca juga: Jouska tegaskan tak pernah sarankan klien beli saham LUCK
Baca juga: Bos OJK berikan tips terhindar dari penipuan investasi