Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Achyar karena terlibat dalam skandal penjualan lahan tanah pemerintah seluas 30 hakter di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap tim penyidik Kejaksaan NTT saat berada di Jakarta, pada Kamis (14/1/2021) .

Setelah dilakukan penangkapan tersangka diterbangkan ke Kupang pada Jumat (15/1/) dini hari untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT.

"Tersangka sudah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ,"tegas Yulianto.

Baca juga: Kejati NTT prioritaskan penanganan perkara TPPO

Yulianto menolak menjelaskan peran tersangka Muhammad Achyar yang berprofesi sebagai pengacara dalam kasus penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.

"Penyangkut peran tersangka itu sudah menjadi domainnya penyidik. Semuanya akan disampaikan di pengadilan," tegas Yulianto.

Menurut Yulianto, Muhammad Achyar terlibat secara bersama-sama dengan 15 tersangka lain dalam skandal penjualan aset lahan tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT ajukan izin penahanan bupati Manggarai Barat
Andy Rski Nur Cahya mantan calon wakil Bupati Manggarai Barat pada pilkada 2020 lalu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena terlibat dalam skandal penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo.


Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tanah di Labuan Bajo karena penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT masih terus mengorek keterangan tambahan dari para tersangka.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 16 orang tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam skandal penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hakter.

Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kupang.

Baca juga: Korupsi penjualan tanah di Labuan Bajo rugikan negara Rp1,3 triliun