Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak kontraktor untuk keperluan pencalonan kembali tersangka Wenny Bukamo (WB) sebagai Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah pada Pilkada 2020.

KPK, Kamis (14/1), telah memeriksa Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO) sebagai saksi untuk tersangka Wenny dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak rekanan (kontraktor) untuk keperluan pendanaan pilkada tersangka WB, dan didalami juga terkait pertemuan tim sukses tersangka WB untuk menggunakan uang dari para kontraktor tersebut dalam pilkada," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memeriksa Wenny sebagai saksi untuk tersangka Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny dan sekaligus juga diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka WB diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta (kontraktor) dan juga mengenai proses pengadaan barang jasa di Pemkab Banggai Laut, serta proses pencairan anggaran dari proyek tersebut yang diduga ada jatah "fee" kepada saksi," kata Ali.

Kemudian, KPK juga memeriksa Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO) sebagai saksi untuk tersangka Wenny, dan sekaligus dua orang itu juga diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka AHO dan DK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WB dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka. Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka WB melalui tersangka HTO serta bagaimana cara tersangka AHO mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut," kata Ali.

KPK total telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

Hasil tangkap tangan kasus itu, ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Baca juga: Kasus OTT Wenny Bukamo tidak pengaruhi proses Pilkada Banggai Laut