Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi di daerah itu dengan nilai Rp1,5 miliar lebih.

"Penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi," kata Kepala Kejari Aceh Barat Daya Nilawati yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Kejati Aceh tetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jalan

Nilawati menyebutkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SY dan FZ. SY selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA dan FZ merupakan rekanan proyek tersebut.

Nilawati mengatakan irigasi tersebut dibangun di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Pembangunan dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan nilai Rp1,535 miliar.

Baca juga: Kejari Aceh Timur terima pelimpahan kasus korupsi PT KAI

Dari laporan hasil pemeriksaan Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, kata Nilawati, kekurangan pekerjaan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp449 juta.

"Namun, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara dari inspektorat," kata Nilawati yang juga mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga: Gerak desak penegak hukum tuntaskan pengusutan kasus korupsi di Aceh

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Kejari Aceh Barat Daya juga sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 20 orang terkait pengerjaan pembangunan irigasi tersebut.

Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya juga menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.