Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk bertemu dengan pengacaranya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyebut lembaganya hanya mengubah teknis mekanisme pertemuan dengan alasan pandemi COVID-19.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut, yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19," kata Ali.

Dalam situasi pandemi COVID-19, kata dia, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: KPK dikritik terkait pembatasan pertemuan pengacara dan klien
Baca juga: KPK batasi pengacara bertemu klien dinilai bertentangan dengan hukum

Baca juga: KPK panggil Bupati Banggai Kepulauan

"Selama ini telah berjalan dengan lancar, baik itu tahap penyidikan maupun persidangan. Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," tuturnya.

Sebelumnya, kebijakan KPK yang membatasi pertemuan antara pengacara dan kliennya, tersangka atau terdakwa di dalam tahanan mendapat kritik.

Salah satu pengacara senior Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/1) menilai kebijakan pembatasan itu tidak berpihak pada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.

Bahkan, ada beberapa advokat yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik, kecuali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan atau pemeriksaan terdakwa dalam proses persidangan.

Meskipun KPK masih memperkenankan kuasa hukum melakukan pertemuan secara virtual dengan kliennya, menurut dia, tetap menjadi kendala karena dibatasi oleh waktu.