Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP elektronik kepada warga marginal.

Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rilis pers di Jakarta, Kamis mengatakan pemberian identitas penduduk berupa e-KTP lengkap dengan NIK ini sangat penting sebagai pintu masuk strategi penanganan warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Baca juga: Kemendagri ingatkan 10 hari kedepan pemda percepat realisasi APBD 2020

Baca juga: Moratorium pemekaran daerah di tengah pandemi
Zudan menyatakan pihaknya mencari solusi yang paling mudah, dan tidak menimbulkan masalah hukum sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai.

"Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam database kependudukan dukcapil. Dari 136 warga marginal yang ada sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung kami cetakan KTP-el mereka. Ini menjadi prioritas utama," kata Zudan.

Menurut dia warga marginal itu setelah diverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya cocok datanya di database kependudukan dukcapil.

Selanjutnya warga tersebut juga sudah dicek secara biometrik dan demografik, yakni dengan mencocokkan sidik jari, iris mata di database dukcapil.

Warga yang cocok datanya langsung dicetakan KTP elektroniknya, kemudian langsung diserahkan kepada penerima.

"Warga yang ada datanya dalam SIAK dilanjutkan perekaman. Sedangkan sisanya memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain, atau benar-benar belum terdata," katanya.

Pemerintah memberikan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Untuk itu data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan, terutama melalui nomor induk kependudukan (NIK).

Namun perlindungan para PMKS yang terdiri warga miskin terlantar ini kerap menemui hambatan lantaran belum semuanya memiliki KTP elektronik.

Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP elektronik bagi warga marginal.

Baca juga: Kemendagri tegaskan tidak ada anggaran janggal DPRD DKI

Baca juga: Piala Dunia U-20 ditunda, Kemendagri ingatkan pemda soal APBD