Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah meminta keterangan sekitar 27 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan dana desa di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.

"Dugaan tindak pidana tersebut, yaitu pembangunan sarana sepeda gantung dan pembangunan sebuah gedung," kata Kajari Pariaman Azman Tanjung, di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan satu dari dua dugaan tindak pidana tersebut telah masuk pada tahap penyidikan, sedangkan satu lagi masih dalam tahap permintaan data dan informasi nilainya untuk melihat potensi penyalahgunaan wewenang.

Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, namun pihaknya belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Mungkin setelah ini akan kami lakukan analisa yuridis untuk melihat siapa tersangka," katanya lagi.

Pihaknya masih akan menambah saksi untuk meminta keterangan, dan setelah itu dilanjutkan pembuatan berkas perkaranya yang diperkirakan dimulai bulan ini atau bulan depan.

Dia menjelaskan untuk pembangunan wahana sepeda gantung, pihaknya menemukan tidak ada mekanisme pengerjaan seharusnya dan bahkan tidak ditemukan adanya pelelangan atau pun penunjukan.

Selain itu, lanjutnya wahana sepeda gantung yang dibangun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, namun sudah ditemukan adanya kerusakan.

"Tiba-tiba saja mereka bekerja tanpa ada dasarnya, ada bagian yang belum selesai, dan tidak dimanfaatkan," ujarnya pula.

Pihaknya mengimbau seluruh pihak di wilayah hukum instansi itu yang mencakup Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara karena akan berhadapan dengan hukum jika menyelewengkannya.
Baca juga: Polisi pasang garis polisi di bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman