Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa penganiayaan dan pembunuhan, John Kei mengajukan keberatan atas dakwaan pasal berlapis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disampaikan oleh jaksa dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan," ujar Ketua Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto kepada majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu.

Kuasa hukum John Kei kemudian meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi.

Namun Ketua Majelis Hakim Yulisar hanya memberikan waktu seminggu untuk kuasa hukum mengajukan eksepsi karena permintaan waktu kuasa hukum dinilai terlalu lama.

Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Januari mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan.

Baca juga: 24 pengacara dampingi John Kei
Baca juga: Jaksa mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis
John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu 21 Juni 2020. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.