Anies-Riza belum akan divaksin COVID-19
13 Januari 2021 18:59 WIB
Petugas medis (kanan) menyuntikan vaksin ke seorang tenaga kesehatan (kiri) saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksinasi COVID-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan di Jakarta yang rencananya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 15 Januari mendatang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum akan divaksin COVID-19.
Mereka belum akan divaksin karena riwayat kesehatan yang pernah terpapar virus menular tersebut. Sedangkan pemberian vaksin di Jakarta mulai dilakukan tahap pertama di Ibu Kota pada Jumat (15/1).
"Ada beberapa syarat dan ketentuan yang tidak diperbolehkan, umpamanya Pak Ridwan Kamil yang ingin jadi orang pertama dan siap jadi teladan itu tidak boleh divaksin lagi karena sudah menjadi relawan vaksin. Kemudian Pak Anies, saya, Bu Khofifah dan beberapa kepala daerah yang kebetulan pernah terinfeksi COVID-19 juga tidak boleh divaksin," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19 belum dianjurkan untuk menerima vaksin COVID-19. Kelompok ini dianggap sudah memiliki antibodi protektif sehingga bukan menjadi pilihan utama pemberian vaksin.
Riza dan Anies pada prinsipnya sebagai pemimpin daerah siap menjadi orang yang pertama divaksin dan memberi contoh serta teladan seperti Presiden Joko Widodo untuk tingkat nasional, yang diikuti gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten kota.
"Kami sangat mendukung dan siap memberikan contoh teladan, namun demikian terkait vaksin kita mengikuti aturan dan ketentuan dari Dinas Kesehatan," katanya.
Terkait dengan mulainya vaksinasi yang ditandai dengan penyuntikan vaksin pertama pada Presiden Joko Widodo, Riza Patria menilai hal ini menunjukkan pengharapan program vaksinasi nasional berjalan sesuai harapan.
"Tentu kami di DKI senang dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mulai Jumat (15/1) nanti untuk melakukan vaksinasi mulai dari tenaga kesehatan dan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat Jakarta tidak hanya senang dan mendukung tapi terlibat aktif dan bersedia divaksin," kata Riza.
Pemprov DKI Jakarta telah menerima 120.040 dosis vaksin virus corona. Ribuan dosis vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi kelompok penerima pertama sebanyak 131 ribu.
Mereka bertugas di faskes seluruh DKI, baik rumah sakit vertikal, rumah sakit TNI-Polri, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas Xaerah, Puskesmas. Selain itu semua nakes yang masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan dari Kemenkes.
Baca juga: Anies ingatkan warga agar bijak gunakan BST
Baca juga: PSBB Jakarta, seluruh fasilitas olahraga di GBK ditutup sementara Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor 01.02/4/1/2021, ada beberapa kondisi khusus yang belum dianjurkan menerima vaksin COVID-19, yakni:
1. Pernah terkonfirmasi COVID-19;
2. Ibu hamil dan menyusui;
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
4. Penderita penyakit jantung;
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis);
6. Penderita penyakit ginjal;
7. Penderita reumatik autoimun;
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis;
9. Penderita penyakit hipertiroid;
10. Penderita kanker, kelainan darah, defiensi imun dan penerima tranfusi;
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi;
12. Penderita diabetes melitus (dalam kondisi tertentu bisa divaksin);
13. Penderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa divaksin);
14. Penderita penyakit paru asma, tuberkolosis (dalam kondisi tertentu bisa divaksin);
15. Sedang suspek/kontak erat/probable COVID-19.
Mereka belum akan divaksin karena riwayat kesehatan yang pernah terpapar virus menular tersebut. Sedangkan pemberian vaksin di Jakarta mulai dilakukan tahap pertama di Ibu Kota pada Jumat (15/1).
"Ada beberapa syarat dan ketentuan yang tidak diperbolehkan, umpamanya Pak Ridwan Kamil yang ingin jadi orang pertama dan siap jadi teladan itu tidak boleh divaksin lagi karena sudah menjadi relawan vaksin. Kemudian Pak Anies, saya, Bu Khofifah dan beberapa kepala daerah yang kebetulan pernah terinfeksi COVID-19 juga tidak boleh divaksin," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19 belum dianjurkan untuk menerima vaksin COVID-19. Kelompok ini dianggap sudah memiliki antibodi protektif sehingga bukan menjadi pilihan utama pemberian vaksin.
Riza dan Anies pada prinsipnya sebagai pemimpin daerah siap menjadi orang yang pertama divaksin dan memberi contoh serta teladan seperti Presiden Joko Widodo untuk tingkat nasional, yang diikuti gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten kota.
"Kami sangat mendukung dan siap memberikan contoh teladan, namun demikian terkait vaksin kita mengikuti aturan dan ketentuan dari Dinas Kesehatan," katanya.
Terkait dengan mulainya vaksinasi yang ditandai dengan penyuntikan vaksin pertama pada Presiden Joko Widodo, Riza Patria menilai hal ini menunjukkan pengharapan program vaksinasi nasional berjalan sesuai harapan.
"Tentu kami di DKI senang dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mulai Jumat (15/1) nanti untuk melakukan vaksinasi mulai dari tenaga kesehatan dan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat Jakarta tidak hanya senang dan mendukung tapi terlibat aktif dan bersedia divaksin," kata Riza.
Pemprov DKI Jakarta telah menerima 120.040 dosis vaksin virus corona. Ribuan dosis vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi kelompok penerima pertama sebanyak 131 ribu.
Mereka bertugas di faskes seluruh DKI, baik rumah sakit vertikal, rumah sakit TNI-Polri, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas Xaerah, Puskesmas. Selain itu semua nakes yang masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan dari Kemenkes.
Baca juga: Anies ingatkan warga agar bijak gunakan BST
Baca juga: PSBB Jakarta, seluruh fasilitas olahraga di GBK ditutup sementara Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor 01.02/4/1/2021, ada beberapa kondisi khusus yang belum dianjurkan menerima vaksin COVID-19, yakni:
1. Pernah terkonfirmasi COVID-19;
2. Ibu hamil dan menyusui;
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
4. Penderita penyakit jantung;
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis);
6. Penderita penyakit ginjal;
7. Penderita reumatik autoimun;
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis;
9. Penderita penyakit hipertiroid;
10. Penderita kanker, kelainan darah, defiensi imun dan penerima tranfusi;
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi;
12. Penderita diabetes melitus (dalam kondisi tertentu bisa divaksin);
13. Penderita HIV (dalam kondisi tertentu bisa divaksin);
14. Penderita penyakit paru asma, tuberkolosis (dalam kondisi tertentu bisa divaksin);
15. Sedang suspek/kontak erat/probable COVID-19.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: