Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak melakukan pembatasan operasional pasar rakyat selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 11-25 Januari 2021 karena masuk dalam sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Iffah Mufidati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan tidak diberlakukannya jam operasional ini untuk mengantisipasi kerumunan pembeli di pasar rakyat, sehingga berpotensi penyebaran COVID-19.

"Kami tidak melakukan pembatasan jam operasional pasar rakyat. Takutnya, kalau ada pembatasan jam operasional, pembeli berdesakan dan tidak patuh protokol kesehatan," kata Iffah Mufidati.

Sesuai Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 poin ketiga bahwa kegiatan ekonomi di pasar rakyat merupakan faktor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ia mengatakan untuk melaksanakan instruksi bupati tersebut, Disperindag Kulon Progo bekerja sama dengan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah kecamatan, kepolisian dan TNI, serta relawan lainnya melakukan pemantauan secara rutin di pasar-pasar rakyat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

"Kami memberlakukan protokol kesehatan secara ketat di pasar-pasar rakyat, supaya tidak ada klaster penyebaran COVID-19. Saat ini, berdasarkan laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah ada dua pasar rakyat yang memunculkan klaster penyebaran COVID-19 yakni Pasar Pripih dan Pasar Jaganan," katanya.

Iffah berharap pedagang pasar rakyat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Begitu juga dengan pembeli.

"Kami berharap memakai masker menjadi kebiasaan baru setiap kita keluar rumah. Kami mengharapkan pedagang dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.