Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim yang dikirimkan kepada Bupati Jember Faida menyebutkan pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri, namun ia tidak mengetahui pasti agendanya.

"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Wabup minta pemerintah pusat selesaikan kegaduhan birokrasi di Jember
Baca juga: Gubernur Jatim kembalikan Rancangan Perbup APBD Jember 2021
Baca juga: Pemprov Jatim: Mutasi jabatan oleh Bupati Jember Faida cacat hukum


Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.

Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.

Sebelumnya Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis, salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.