Gelar konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal divonis enam bulan
12 Januari 2021 19:04 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa persobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri kota Tegal, Selasa (12/1/2021). (ANTARA/HO/Dok. Oky Lukmasyah)
Tegal (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa.
Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya.
Baca juga: Polri: Berkas perkara hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal lengkap
Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.
Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.
Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.
"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," katanya.
Baca juga: Golkar siapkan pendampingan hukum Wakil Ketua DPRD Tegal
Kemudian menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.
Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.
Baca juga: Gelar konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka
Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan mengelar konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, serta dua majelis hakim anggota yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya.
Baca juga: Polri: Berkas perkara hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal lengkap
Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis, serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya," katanya.
Menurut dia, vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa maupun keluarganya.
Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.
"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," katanya.
Baca juga: Golkar siapkan pendampingan hukum Wakil Ketua DPRD Tegal
Kemudian menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.
Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.
Baca juga: Gelar konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka
Pewarta: Kutnadi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: