Satgas: Daerah yang ingin terapkan pembatasan agar berkoordinasi
12 Januari 2021 17:41 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (7/1/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube BNPB/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube BNPB)
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta daerah di luar Jawa dan Bali untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri apabila hendak menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Daerah yang tidak diinstruksikan untuk melakukan pembatasan kegiatan dan hendak menerapkan peraturan serupa, maka perlu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk tindak lanjutnya," ujar Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Satgas jelaskan tiga kelompok besar penerima vaksin perdana
Baca juga: Satgas ungkap alasan kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi
Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.
Sementara ini instruksi tersebut ditujukan untuk daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali yang memenuhi persyaratan sesuai parameter, untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Wiku mengatakan penerapan pembatasan ini bisa menjadi pembelajaran daerah lain untuk mencontoh program-program yang berdampak signifikan dalam menekan laju penularan.
Dia menyampaikan pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan merupakan upaya menjamin keselamatan masyarakat, di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang masih tinggi.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi COVID-19 efektif saat kondisi terkendali
Baca juga: Satgas: Jangan main-main dengan surat keterangan palsu COVID-19
Oleh karena itu, kata Wiku, dibutuhkan koordinasi erat antara Pemda dengan masyarakat. Selain itu, koordinasi pusat dan daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan.
"Dibutuhkan juga disiplin dan sikap tegas Pemda bagi mereka yang melanggar aturan yang diterapkan di daerah masing-masing," tuturnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19
"Daerah yang tidak diinstruksikan untuk melakukan pembatasan kegiatan dan hendak menerapkan peraturan serupa, maka perlu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk tindak lanjutnya," ujar Wiku dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Satgas jelaskan tiga kelompok besar penerima vaksin perdana
Baca juga: Satgas ungkap alasan kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi
Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.
Sementara ini instruksi tersebut ditujukan untuk daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali yang memenuhi persyaratan sesuai parameter, untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Wiku mengatakan penerapan pembatasan ini bisa menjadi pembelajaran daerah lain untuk mencontoh program-program yang berdampak signifikan dalam menekan laju penularan.
Dia menyampaikan pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan merupakan upaya menjamin keselamatan masyarakat, di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang masih tinggi.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi COVID-19 efektif saat kondisi terkendali
Baca juga: Satgas: Jangan main-main dengan surat keterangan palsu COVID-19
Oleh karena itu, kata Wiku, dibutuhkan koordinasi erat antara Pemda dengan masyarakat. Selain itu, koordinasi pusat dan daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan.
"Dibutuhkan juga disiplin dan sikap tegas Pemda bagi mereka yang melanggar aturan yang diterapkan di daerah masing-masing," tuturnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: