Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto soal barang bukti yang telah disita dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

KPK, Selasa, memeriksa Nanang sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni (SY).

"Nanang Ermanto dijadwalkan (diperiksa) Rabu, 13 Januari 2021. Namun, hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada 15 Desember 2020, KPK juga telah memeriksa Nanang untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kadis PUPR Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi (HH).

Baca juga: KPK kembali panggil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Saat itu, Nanang dikonfirmasi perihal peran tersangha Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2018.

Dalam konstruksi perkara, Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran, kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Baca juga: KPK gali pengetahuan Bupati Lampung Selatan pihak yang terlibat suap

Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-plotting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.

Sejak kurun waktu 2016 sampai 2018, dana yang sudah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola Syahroni dan Hermansyah, yakni pada 2016 senilai Rp26.073.771.210 dan pada 2017 senilai Rp23.669.020.935.

Baca juga: KPK amankan dokumen saat geledah Kantor Bupati Lampung Selatan