Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, KPK pada Senin (11/1) telah memanggil Gusril sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"Gusril Pausi, tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Bupati Kaur

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP


Ia mengatakan pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik untuk menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus tersebut.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izinekspor benih lobstermenggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca juga: KPK konfirmasi tersangka pemberian uang izin benih lobster untuk Edhy

Baca juga: KPK periksa Edhy Prabowo


Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca juga: KPK amankan dokumen transaksi keuangan terkait kasus suap Edhy Prabowo