Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran Rektor Unhas Nomor 1413/UN4.1/KP.00.04/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Surat Edaran yang ditandatangani pada Senin ini menyebutkan bahwa pembatasan kerja di kantor diambil mengingat situasi perkembangan penyebaran COVID-19 di Makassar, dan khususnya di lingkungan Unhas.
Kasubdit Humas dan Informasi Publik
Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman AMIPR di Makassar, Senin, mengatakan pelaksanaan bekerja dari rumah bagi dosen dan tenaga kependidikan diberlakukan dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja.
Baca juga: Ahli Epidemiologi Unhas: Berpikir positif bisa tangkal virus corona
Baca juga: Penerapan protokol kesehatan penentu kesuksesan Pilkada 2020
Dengan demikian, jika ada bagian dari pekerjaan yang hanya dapat diselesaikan dari kantor atau kampus, maka dosen dan tenaga kependidikan harus memperhatikan protokol kesehatan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.Baca juga: Ahli Epidemiologi Unhas: Berpikir positif bisa tangkal virus corona
Baca juga: Penerapan protokol kesehatan penentu kesuksesan Pilkada 2020
Pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan monitoring terhadap kinerja dan produktivitas dosen dan tenaga kependidikan pada unit masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran ini fasilitasi layanan bagi dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa yang terindikasi mengalami gejala COVID-19.
Satgas COVID-19 Unhas menyediakan layanan call center pada nomor telepon 0852-9455-5540.
Surat edaran juga menegaskan kembali penutupan fasilitas publik dan sarana olah raga di lingkup Unhas selama masa bekerja dari rumah.
Kebijakan ini akan ditinjau kembali, seiring perkembangan COVID-19 di Kota Makassar, khususnya di lingkup Unhas.*
Baca juga: Kemenlu sampaikan implementasi perjanjian perdagangan masa pandemi
Baca juga: Pakar Epideomologi: Waspadai ekor pandemi COVID-19 di Sulsel
Baca juga: Kemenlu sampaikan implementasi perjanjian perdagangan masa pandemi
Baca juga: Pakar Epideomologi: Waspadai ekor pandemi COVID-19 di Sulsel