Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah enam daerah di Provinsi Lampung beralih ke zona merah COVID-19.

"Seperti yang kita ketahui, Lampung menjadi pintu gerbang pulau Sumatera dimana banyak masyarakat keluar masuk, sehingga kita harus lebih waspada, salah satunya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan persebaran COVID-19 dapat dikendalikan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"COVID-19 hanya bisa dikendalikan apabila kita memiliki kesadaran akan disiplin protokol kesehatan, dan kita akan perketat kembali setelah melihat adanya perubahan zona," katanya.

Baca juga: Kasus harian positif COVID-19 Lampung bertambah 135 orang

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 122 orang jadi 7.012 kasus


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tercatat telah terjadi perubahan zona risiko persebaran COVID-19 di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dengan 6 daerah beralih menjadi zona merah.

Enam daerah yang beralih dari oranye menjadi zona merah meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Zona merah dapat diartikan bahwa penyebaran virus tidak terkendali.

Sembilan daerah lainnya di Lampung berzona oranye atau dapat diartikan persebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali.

Sembilan daerah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.*

Baca juga: Dinkes Lampung catat 92 penambahan pasien COVID-19

Baca juga: Jumlah pasien COVID-19 di Lampung bertambah 82 orang