"Kami menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021.Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kami tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya.
Baca juga: Pelaku pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur diringkus
Saat melakukan aksinya, kata dia, tersangka meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 2018.Baca juga: Pelaku pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur diringkus
"Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kami lihat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia, apabila si korban ini melakukan sodomi akan merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap terduga pencabulan anak
"Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios milik pelaku," katanya.Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap terduga pencabulan anak
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, guru silat di Cilincing ditangkap polisi