Jakarta (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sementara seluruh fasilitas olahraga publik di kawasan tersebut pada 11-25 Januari.

Keputusan tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa-Bali.

“Menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19,” demikian pernyataan GBK dalam Twitter-nya @love_gbk, Senin.

Baca juga: KPK bantu tertibkan empat aset milik negara senilai Rp548,2 triliun
Baca juga: Sri Mulyani: Pengelola aset negara harus berpikir produktif dan kritis


Jika ada yang terlihat berkerumun, petugas pun tak akan segan membubarkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan pengetatan sebagai tindak lanjut arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto terkait pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.

Menurut Anies, DKI Jakarta saat ini mencatat jumlah kasus aktif tertinggi, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif tersebut adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Baca juga: Ini beberapa kebijakan saat pengetatan PSBB di DKI pada 11-25 Januari
Baca juga: Anindya Bakrie tinjau Pelatnas Renang Olimpiade Tokyo
Baca juga: GBK terpilih sebagai stadion terfavorit di Asia Tenggara