Jambi (ANTARA) - Perseroan Terbatas Agronusa Alam Sejahtera, perusahaan perkebunan hutan tanaman industri (HTI) yang menanam sengon dan akasia, mendesak Polda Jambi untuk memberantas dan menindak tegas pelaku penambang minyak ilegal (illegal drilling) yang mengokupasi lahan perusahaan AAS.
"Beberapa kali kami membuat laporan kepada penegak hukum," kata Manajer Distrik PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) Firman Purba di lokasi perusahaan PT AAS yang berada di perbatasan antara Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Jambi, Senin.
Firman Purba mendesak Polda Jambi bertindak tegas terhadap pelaku illegal drilling yang makin masif melakukan penambangan minyak liar di atas lahan perusahaan tersebut.
Bahkan, menurut dia, sampai saat ini sudah ada sekitar 400 sumur minyak ilegal di atas lahan PT AAS.
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran tambang minyak ilegal di Batanghari
Ia berharap Polda Jambi maupun aparat lainnya untuk bisa bersama-sama menindak tegas pelaku dan menutup semua aktivitas illegal drilling yang mengokupasi lahan PT ASS yang diduga dikerjakan oleh Fuad, pemilik sebagian besar tambang minyak ilegal tersebut.
PT AAS, lanjut Firman Purba, pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun dan Batanghari. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dan terkesan hanya tindakan sementara.
Setelah itu, kata dia, malahan aktivitas tambang minyak ilegal di atas lahan PT AAS makin sering. Sebelumnya 200 lubang, kini diperkirakan naik 100 persen menjadi 400 lubang tambang minyak ilegal di atas lahan PT AAS.
"Bagaimana kami mau panen tanaman sengon dan aksia serta melakukan aktivitas lainnya jika di atas lahan HTI banyak sumur atau lubang tambang minyak ilegal yang makin hari makin masif aktivitasnya," katanya.
Baca juga: Penambangan liar ancam tahura Jambi
Polda Jambi diminta tindak tegas "illegal drilling" di lahan PT AAS
11 Januari 2021 16:46 WIB
Bak ukuran besar sebagai tempat penampungan minyak ilegal di KM 51 Perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari yang berada di lahan PT AAS. ANTARA/Nanang Mairiaidi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: