Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan gubernur di 7 provinsi, yang wilayahnya memenuhi persyaratan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, sudah menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

"Instruksi Mendagri sudah ditindaklanjuti dengan surat kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan mengeluarkan peraturan atau surat edaran.

Airlangga menyampaikan di DKI Jakarta telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan di seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu 6 kabupaten/kota.

Di Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 443 dan Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor 72, yang mengatur 20 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya serta Banjar.

Baca juga: Presiden setujui perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia

Baca juga: Airlangga tekankan pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan


Di Jawa Tengah, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443, yang mengatur pembatasan meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Jawa Timur dengan Surat Edaran Nomor 800/120 Tahun 2021, mengatur 11 kabupaten/kota diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Banten dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 menyangkut seluruh wilayah di Yogyakarta, kemudian di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul Sleman dan Kulonprogo.

Sedangkan di Bali dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini diterapkan 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penambahan kasus COVID-19, khususnya di wilayah-wilayah dengan parameter yang telah ditentukan.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19