Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin, menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: MPR: Kebijakan larangan masuk WNA harus diikuti ketegasan implementasi
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/18303181/ini-struktur-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulian Ekonomi Nasional ini mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Baca juga: DPR: Penutupan akses masuk WNA harus jadi bagian penanganan COVID-19

Baca juga: Menparekraf: Pelarangan WNA masuk Indonesia demi keselamatan negeri


Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.

Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19