KKP: Aplikasi Sihandal turut berkontribusi kepada meningkatnya PNBP
11 Januari 2021 08:12 WIB
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan aplikasi yang terdapat dalam http://sihandal.kkp.go.id turut berkontribusi kepada meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengelolaan ruang laut pada tahun 2020.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengungkapkan sebelum adanya Sihandal, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP untuk memperoleh izin lokasi.
Padahal, lanjutnya, Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.
Baca juga: Pengamat soroti pendekatan baru dalam PNBP sektor perikanan nasional
“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Sihandal disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, bagi KKP sebagai pemberi izin, Sihandal akan membantu mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha," ucap Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.
Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: KKP: Capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2020 lampaui 2019
Menurut Suharyanto beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa yang masih tahap konsultasi seperti upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Ke depan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sihandal tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut sesuai mandat UU CK," ujarnya.
Aplikasi http://sihandal.kkp.go.id terintegrasi pula dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, tercatat PNBP bidang pengelolaan ruang laut pada tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan yaitu dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp3,7 miliar, PNBP ini meningkat lebih dari 100 persen yaitu sebesar Rp7,9 miliar per 5 Desember 2020.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengungkapkan sebelum adanya Sihandal, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP untuk memperoleh izin lokasi.
Padahal, lanjutnya, Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.
Baca juga: Pengamat soroti pendekatan baru dalam PNBP sektor perikanan nasional
“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Sihandal disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, bagi KKP sebagai pemberi izin, Sihandal akan membantu mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha," ucap Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.
Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: KKP: Capaian PNBP perikanan tangkap tahun 2020 lampaui 2019
Menurut Suharyanto beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa yang masih tahap konsultasi seperti upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Ke depan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sihandal tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut sesuai mandat UU CK," ujarnya.
Aplikasi http://sihandal.kkp.go.id terintegrasi pula dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, tercatat PNBP bidang pengelolaan ruang laut pada tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan yaitu dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp3,7 miliar, PNBP ini meningkat lebih dari 100 persen yaitu sebesar Rp7,9 miliar per 5 Desember 2020.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: