Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memperpanjang syarat tes cepat antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh di wilayah setempat hingga 25 Januari 2021.
"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19 yang baru diterbitkan," kata VP KAI Daop 9 Agus Barkah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
Sebelumnya syarat tes cepat antigen hanya diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, namun syarat itu diperpanjang mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: KAI tetap berlakukan tes cepat antigen untuk syarat naik KA jarak jauh
"Untuk itu, penumpang KA jarak jauh di Daop 9 Jember harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik kereta jarak jauh," tuturnya.
Ia mengatakan penumpang kereta jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, namun syarat itu tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Calon penumpang kereta api diimbau lakukan tes cepat antigen H-1
"Penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Apabila di dalam perjalanan penumpang menunjukkan gejala COVID-19 seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Harus tes antigen, KAI longgarkan pembatalan tiket hingga 3 bulan
KAI Jember perpanjang syarat tes cepat antigen hingga 25 Januari
10 Januari 2021 13:53 WIB
Foto dok. Penumpang naik kereta di Stasiun Jember (ANTARA/ HO - Humas KAI Daop 9 Jember)
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: