Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan pengendalian pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah Ibu Kota Khusus itu membutuhkan kebijakan lintas sektoral dan integral antarlembaga maupun antardaerah.

Terlebih, kata Anies, apabila melihat data selama ini, tampaknya ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah di sekitarnya Jakarta saling mempengaruhi sesuai data tes yang dilakukan oleh laboratorium karena menemukan kasus positif tidak hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga di sekitar penyangga Jakarta.

"Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek," ujar Anies dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu.

Artinya, lanjut Anies, karena adanya keterkaitan erat antara Jakarta dengan wilayah penyangga, dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta pada 11-25 Januari 2021, Pemprov DKI menyampaikan dukungannya.

"Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021, guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan COVID-19.

Arahan pemerintah pusat itu, adalah kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Rabu, mengumumkan adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

"Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap Anies.

Baca juga: DKI perketat PSBB hingga 25 Januari 2021
Baca juga: PSBB transisi DKI Jakarta diperpanjang hingga 17 Januari 2021
Baca juga: Anies ajak warga Jakarta taklukan pandemi sebagai tantangan di 2021