Gubernur Bali ambil jalan tengah dalam penerapan PPKM
8 Januari 2021 20:07 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi narasumber talkshow yang digelar BNPB secara virtual bertajuk Implementasi PPKM Jawa-Bali pada Jumat (8/1/2021) (Antaranews Bali/HO-Pemprov Bali)
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil jalan tengah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021.
"Cakupannya juga kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan," kata Koster saat menjadi narasumber talkshow yang digelar BNPB secara virtual bertajuk Implementasi PPKM Jawa-Bali di Denpasar, Jumat.
Jalan tengah yang diambil terkait PPKM diantaranya ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 Wita.
Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi ditambah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Baca juga: Pemerintah perlu jamin ketersediaan pangan selama PPKM Jawa-Bali
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, DKI harapkan ada keselarasan kebijakan lebih luas
Menurut mantan anggota DPR tiga periode ini, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali.
Sejak awal penanganan COVID-19, lanjut Koster, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik," ujarnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam kesempatan itu, Koster pun menyampaikan gambaran umum perkembangan COVID-19 di wilayahnya. Ia menyebut, sejauh ini pengendalian COVID-19 berjalan cukup baik di Bali.
"Peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun. Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali," ucapnya
Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.
"Meskipun sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan," kata Koster.
Baca juga: Sebanyak 2.874 nakes di RS Sanglah Bali bakal divaksinasi COVID-19
"Cakupannya juga kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan," kata Koster saat menjadi narasumber talkshow yang digelar BNPB secara virtual bertajuk Implementasi PPKM Jawa-Bali di Denpasar, Jumat.
Jalan tengah yang diambil terkait PPKM diantaranya ketentuan penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran, Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
Selain itu, jalan tengah juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 Wita.
Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi ditambah Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan.
Baca juga: Pemerintah perlu jamin ketersediaan pangan selama PPKM Jawa-Bali
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, DKI harapkan ada keselarasan kebijakan lebih luas
Menurut mantan anggota DPR tiga periode ini, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi daerah Bali.
Sejak awal penanganan COVID-19, lanjut Koster, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik," ujarnya sembari menyampaikan bahwa sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam kesempatan itu, Koster pun menyampaikan gambaran umum perkembangan COVID-19 di wilayahnya. Ia menyebut, sejauh ini pengendalian COVID-19 berjalan cukup baik di Bali.
"Peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata pada momen pergantian tahun. Aturan ketat yang diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali," ucapnya
Menurut catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400 ribu orang.
"Meskipun sudah diperketat, kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi dan hal ini sudah kami perhitungkan," kata Koster.
Baca juga: Sebanyak 2.874 nakes di RS Sanglah Bali bakal divaksinasi COVID-19
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021
Tags: