Pemkab Banyumas siapkan peraturan terkait PPKM
8 Januari 2021 19:15 WIB
Dari kiri ke kanan: Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan, Bupati Banyumas Achmad Husein, dan Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PPKM di Pendopo SIpanji, Purwokerto, Jumat (8/1/2021) siang. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan peraturan bupati terkait dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung 11-25 Januari 2021 di wilayah itu.
"Kami tetap gunakan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) daripada membingungkan masyarakat jika menggunakan istilah PPKM," kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu membahas berbagai ketentuan yang akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai PPKM.
Baca juga: Bupati: Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Banyumas dipercepat
Selain ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, dalam peraturan bupati tersebut ada beberapa ketentuan tambahan di antaranya berkaitan dengan kebijakan jam malam, pelaksanaan hajatan dan aktivitas pariwisata.
Terkait dengan kebijakan jam malam yang telah beberapa kali diterapkan, Bupati meminta direvisi tidak lagi pada pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB, melainkan pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Banyumas siapkan 450 tempat tidur di rumah karantina
"Kalau jam malamnya berakhir pukul 06.00 WIB, kasihan pedagang sayuran. Jadi jam malam diubah menjadi pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB," katanya.
Menurut dia, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjungnya 50 persen dari kapasitas maksimal, sedangkan untuk kegiatan usaha lainnya hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk acara hajatan, dia mengaku jika selama ini sering mendapat perundungan (bully) dari masyarakat karena beberapa kali melarang pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Banyumas akibat transmisi lokal tak terkendali
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan melarang penyelenggaraan hajatan asalkan jumlah tamunya dibatasi sebanyak 20 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Namun untuk acara resepsi, kami mohon pelaksanaannya ditunda dulu," katanya.
Baca juga: Tekan COVID-19, Pemkab Banyumas tutup kembali objek wisata
Dia mengatakan seluruh objek wisata di Banyumas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, ditutup selama pelaksanaan PSBB/PPKM.
Terkait dengan hal itu, Bupati meminta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas untuk segera melayangkan surat kepada pengelola objek wisata swasta sebelum pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Baca juga: Pengamat ingatkan PPKM perlu aturan jelas dan sosialisasi masif
"Kami tetap gunakan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) daripada membingungkan masyarakat jika menggunakan istilah PPKM," kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat memimpin rapat koordinasi persiapan PPKM di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu membahas berbagai ketentuan yang akan dituangkan dalam peraturan bupati mengenai PPKM.
Baca juga: Bupati: Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Banyumas dipercepat
Selain ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, dalam peraturan bupati tersebut ada beberapa ketentuan tambahan di antaranya berkaitan dengan kebijakan jam malam, pelaksanaan hajatan dan aktivitas pariwisata.
Terkait dengan kebijakan jam malam yang telah beberapa kali diterapkan, Bupati meminta direvisi tidak lagi pada pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB, melainkan pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Banyumas siapkan 450 tempat tidur di rumah karantina
"Kalau jam malamnya berakhir pukul 06.00 WIB, kasihan pedagang sayuran. Jadi jam malam diubah menjadi pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB," katanya.
Menurut dia, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjungnya 50 persen dari kapasitas maksimal, sedangkan untuk kegiatan usaha lainnya hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk acara hajatan, dia mengaku jika selama ini sering mendapat perundungan (bully) dari masyarakat karena beberapa kali melarang pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Banyumas akibat transmisi lokal tak terkendali
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak akan melarang penyelenggaraan hajatan asalkan jumlah tamunya dibatasi sebanyak 20 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Namun untuk acara resepsi, kami mohon pelaksanaannya ditunda dulu," katanya.
Baca juga: Tekan COVID-19, Pemkab Banyumas tutup kembali objek wisata
Dia mengatakan seluruh objek wisata di Banyumas, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, ditutup selama pelaksanaan PSBB/PPKM.
Terkait dengan hal itu, Bupati meminta Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas untuk segera melayangkan surat kepada pengelola objek wisata swasta sebelum pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Baca juga: Pengamat ingatkan PPKM perlu aturan jelas dan sosialisasi masif
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: