Jakarta (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengimbau masyarakat jangan menggunakan perantara untuk urusan ke kantor polisi agar terhindar dari kasus penipuan.

"Jika ada perkara di kepolisian alangkah baiknya dilakukan sendiri, jangan pakai perantara," pesan Dwi di Mapolres, Jumat.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara tangkap polisi gadungan

Imbauan itu disampaikan usai gelar kasus penangkapan pria inisial S yang mengaku sebagai polisi dan mampu memudahkan urusan di kantor polisi.

Dwi menegaskan masyarakat jangan mudah percaya kepada siapa pun yang bisa memberikan solusi ketika ada masalah di kepolisian. Karena resiko kemungkinan tertipu atau pun adanya penggelapan uang bisa saja terjadi.

Baca juga: Polisi narkoba gadungan dibekuk Polrestro Jakarta Selatan

"Polisi tidak pernah meminta imbalan atau uang kepengurusan," tegas Dwi.

Apabila masyarakat menjadi korban penipuan atau pun dengan modus yang lain, diharapkan dapat melapor kepada tim tiger Polres Metro Jakarta Utara di 08118569696.

Sebelumnya seorang pria inisial S ditangkap Polres Jakarta Utara akibat melakukan penipuan sebanyak enam kali dengan menyamar sebagai polisi gadungan.

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat buru penyebar hoaks polisi gadungan

Tersangka menjanjikan dapat mengeluarkan motor tersebut dengan imbalan sejumlah uang untuk memuluskan proses itu. Motif pelaku menjadi polisi gadungan dikarenakan cita-cita ingin menjadi anggota polisi tidak tercapai.