Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku berinisial S yang melakukan penipuan sebagai polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan pelaku sudah melakukan kejahatan dengan modus yang sama sebanyak enam kali di wilayah Jakarta dan Bekasi sejak tahun 2019.

Baca juga: Polda Bali bekuk seorang pria yang mengaku pejabat Polri untuk menipu

Pelaku mengaku bertugas di salah satu polsek dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).

"Penipuan terakhir sebelum ditangkap dengan mengaku dapat mengeluarkan motor di salah satu polsek," ujar Dwi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: Polisi narkoba gadungan dibekuk Polrestro Jakarta Selatan

Awalnya korban Arja mengaku kehilangan motor dan menceritakan kepada temannya inisial N. Teman korban lalu menyarankan untuk meminta bantuan kepada tersangka S yang juga polisi gadungan.

Tersangka menjanjikan dapat mengeluarkan motor tersebut dengan imbalan sejumlah uang untuk memuluskan proses itu. Korban lalu menyerahkan uang senilai total Rp3,5 juta.

Kapolres mengatakan karena pelaku tidak bisa dihubungi, korban lalu melaporkan melalui hotline Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (6/1).

Baca juga: Polrestro Jakarta Barat buru penyebar hoaks polisi gadungan

Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor, celana dan sepatu PDL Polri, enam buah STNK, dua buah BPKB dan buku tabungan.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana junto pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.