Yogyakarta (ANTARA) - Seluruh destinasi dan sektor industri jasa pariwisata di Kota Yogyakarta akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang ikut diatur dalam aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan pada 11-25 Januari.
“Semuanya masuk dalam aturan ini. Akan ada surat edaran dari wali kota Yogyakarta untuk kemudian disosialisasikan ke pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Jumat.
Sesuai aturan, Wahyu mengatakan, destinasi pariwisata di Kota Yogyakarta tetap dapat beroperasi namun harus memenuhi ketentuan pembatasan jam operasional yaitu maksimal pukul 19.00 WIB.
Destinasi wisata yang dimaksud di antaranya Taman Pintar, Keraton Yogyakarta dan objek wisata lain.
Selain mematuhi jam operasional, lanjut Wahyu, setiap destinasi wisata juga diminta menjalankan protokol kesehatan secara ketat yaitu mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Bahkan ada tambahan aturan protokol kesehatan yang juga perlu diterapkan yaitu larangan merokok,” katanya.
Baca juga: Yogyakarta imbau warga jaga aktivitas berkualitas di rumah saat PPKM
Baca juga: Pakar: PPKM efektif untuk daerah yang pandeminya terkendali
Sedangkan untuk industri jasa pariwisata seperti jasa akomodasi, jasa makanan dan minuman, jasa hiburan dan lainnya, juga diwajibkan mengikuti aturan PPKM selama dua pekan ke depan.
“Dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang makan dan minum di tempat yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengunjung pun hanya bisa makan dan minum di tempat hingga pukul 19.00 WIB,” katanya.
Sedangkan untuk layanan pesan dan antar makanan, drive thru atau pembelian dengan dibawa pulang tetap bisa dilayani sesuai jam operasional tempat usaha.
Untuk aturan operasional tempat hiburan seperti bioskop juga dibatasi yaitu hingga pukul 19.00 WIB.
Wahyu mengatakan, sektor pariwisata menghadapi tantangan yang cukup berat di masa pandemi COVID-19. “Sektor ini termasuk sektor yang paling terpukul saat pandemi. Ada jutaan warga yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata dan kemudian terdampak,” katanya.
Meskipun demikian, Wahyu mengatakan, upaya untuk pemulihan sektor pariwisata tetap harus dilakukan dengan berhati-hati agar upaya tersebut tidak mencederai pengendalian kasus COVID-19 yang juga dilakukan beriringan.
“Saat ini, bisa diibaratkan sektor pariwisata adalah nelayan yang sedang menghadapi gelombang pasang tinggi. Akan lebih baik jika nelayan menepi dulu memperbaiki jala baru kemudian melaut lagi jika gelombang sudah surut,” katanya.
Oleh karenanya, lanjut Wahyu, penguatan clean health safety and environment sustainability (CHSE) harus terus dilakukan sehingga pada saat pandemi mereda maka sudah terbangun kebiasaan normal baru di sektor pariwisata.
Baca juga: Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Gubernur Jateng minta pemimpin gereja sosialisasikan PPKM Jawa-Bali
Destinasi dan industri jasa pariwisata Yogyakarta masuk aturan PPKM
8 Januari 2021 17:21 WIB
Tugu Yogyakarta yang menjadi ikon Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: