Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknik Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II.

"RPM ini disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM)," kata Kominfo dalam siaran resmi, dikutip Jumat.

RPM Masterplan ini menyesuaikan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk siaran AM pada Medium Frequency terhadap The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75) dan ITU–R Rules of Procedure.

Baca juga: Kominfo adakan konsultasi publik untuk rencana strategis 2020-2024

Baca juga: Kominfo tetapkan Telkom Satelit untuk gunakan slot orbit 113 BT


RPM ini akan mengatur pita frekuensi yang digunakan radio siaran terestrial pada rentang frekuensi 526,5 kHz sampai dengan 1606,5 kHz dan 87 MHz sampai dengan 108 MHz.

Teknologi yang digunakan untuk radio siaran terestrial juga akan diatur dalam RPM ini, yaitu AM untuk siaran analog terestrial pada pita frekuensi radio MF; FM untuk siaran analog terestrial pada pita frekuensi radio VHF Band II; dan Digital Radio Mondiale (DRM) untuk siaran digital terestrial pada pita frekuensi MF dan VHF Band II.

RPM Rencana Induk ini merupakan tindak lanjut dari strategi transformasi digital yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-202 dan mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setelah disahkan, RPM ini akan mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101); dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187).

Konsultasi publik ini dibuka hingga 26 Januari 2021.

Baca juga: Kominfo tetapkan enam fokus utama sepanjang 2021

Baca juga: PeduliLindungi matikan fitur Bluetooth dan kamera

Baca juga: Kominfo targetkan Indonesia terkoneksi tahun ini