Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan di pintu masuk para pendatang yang melalui bandara, pelabuhan, dan jalan tol.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini di Palembang, Jumat, mengatakan, Sumsel tidak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti di Jawa dan Bali namun untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 maka dilakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk ke daerah.

“Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen,” kata Lesty.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: PPKM langkah tepat dukung program vaksinasi

Untuk mempermudah masyarakat, pemprov sudah menyediakan rapid test gratis di pintu masuk Tol Kayuagung hingga 8 Januari 2021.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti pemeriksaan rapid test, bisa datang langsung dan melakukan rapid test di lokasi. Hanya saja, pelayanan rapid test ini hanya pada pukul 08.00-10.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB,” jelasnya.

Lesty menerangkan, untuk seluruh masyarakat yang mau datang ke Sumsel harus bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, pemprov terus mengingat bukan hanya pendatang, masyarakat yang berdiam diri di wilayah Sumsel juga harus menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.

“Semua masyarakat, termasuk pendatang, harus dan wajib melakukan prokes, baik mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Yang paling penting, hindari kerumunan,” kata dia.

Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan menutup tahun 2020 kembali berada di zona merah COVID-19 menggantikan Kota Prabumulih dampak penambahan kasus di wilayah tersebut yang terjadi signifikan selama Desember.

Data Satgas COVID-19 Sumsel mencatatkan Palembang satu-satunya zona merah di Sumsel, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan empat daerah lainnya zona kuning.

Baca juga: Pemerintah perlu antisipasi dampak PPKM terhadap sektor perikanan
Baca juga: Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Kapolri terbitkan Surat Telegram tindak lanjuti kebijakan PPKM