BI reformasi aturan sistem pembayaran
8 Januari 2021 12:43 WIB
Pegawai menempelkan kode QRIS untuk transaksi non tunai di Pasar Prawirotaman, Yogyakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di Tanah Air.
"Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan dan juga menata struktur industri," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.
Baca juga: Cadangan devisa Indonesia 135,9 miliar dolar pada Desember 2020
Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.
Untuk itu, PBI tersebut diharapkan menyeimbangkan inovasi digital namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.
Kemudian, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.
Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Baca juga: BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen
Baca juga: Ekonomi belum pulih, Bank Indonesia ubah ketentuan devisa hasil ekspor
"Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan dan juga menata struktur industri," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.
Baca juga: Cadangan devisa Indonesia 135,9 miliar dolar pada Desember 2020
Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.
Untuk itu, PBI tersebut diharapkan menyeimbangkan inovasi digital namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperluas akses dan perlindungan konsumen.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, serta tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran.
Kemudian, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Selanjutnya, aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.
Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
Baca juga: BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen
Baca juga: Ekonomi belum pulih, Bank Indonesia ubah ketentuan devisa hasil ekspor
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: