UU Cipta Kerja dinilai berikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM
8 Januari 2021 09:09 WIB
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan produksi pakaian rajut di Kampung Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM), Mukhaer Pakkana menilai UU Cipta Kerja memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pelaku UMKM.
"Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu tunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum bagi pelaku usaha, serta perizinan yang mudah. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan akses usaha yang nyata," kata Mukhaer Pakkana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dengan adaperlindungan hukum, keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja akan tetapi juga memiliki keberpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM.
Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja jadi solusi carut marut perizinan usaha
Dengan demikian aspek keadilan sosial ada dalam nafas dan semangat UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah tersebut.
Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, diperlukan advokasi yang konkret di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.
Selain perlindungan hukum, Mukhaer juga menyinggung tentang perizinan dan pendirian badan hukum usaha, di mana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja tak menyeragamkan semua kegiatan usaha berbasis badan hukum usaha perseroan terbatas (PT) atau lainnya yang harus mengikuti pola dan tata kelola manajemen modern.
Baca juga: KPPU apresiasi pertimbangan persaingan usaha sehat di UU Cipta Kerja
Sekretaris Umum MEK-PPM menekankan keberpihakan dan pemanfaatan dari UU Cipta Kerja tersebut kepada masyarakat yang lemah tetap diprioritaskan dalam UU Cipta Kerja terkait klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil ini.
Bahkan, jika diperlukan ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
"Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu tunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum bagi pelaku usaha, serta perizinan yang mudah. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan akses usaha yang nyata," kata Mukhaer Pakkana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dengan adaperlindungan hukum, keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja akan tetapi juga memiliki keberpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM.
Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja jadi solusi carut marut perizinan usaha
Dengan demikian aspek keadilan sosial ada dalam nafas dan semangat UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah tersebut.
Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, diperlukan advokasi yang konkret di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.
Selain perlindungan hukum, Mukhaer juga menyinggung tentang perizinan dan pendirian badan hukum usaha, di mana dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja tak menyeragamkan semua kegiatan usaha berbasis badan hukum usaha perseroan terbatas (PT) atau lainnya yang harus mengikuti pola dan tata kelola manajemen modern.
Baca juga: KPPU apresiasi pertimbangan persaingan usaha sehat di UU Cipta Kerja
Sekretaris Umum MEK-PPM menekankan keberpihakan dan pemanfaatan dari UU Cipta Kerja tersebut kepada masyarakat yang lemah tetap diprioritaskan dalam UU Cipta Kerja terkait klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil ini.
Bahkan, jika diperlukan ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: