Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan operasi yustisi peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan terhadap protokol kesehatan di provinsi ini terus ditingkatkan.
"Operasi ini bentuk komitmen Polda Aceh menjaga keselamatan masyarakat. Operasi ini juga untuk memutus mata rantai COVID-19," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Kamis.
Kombes Pol Winardy mengatakan operasi yustisi ini melibatkan Tim Peucrok Polda Aceh. Tim terdiri dari personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Operasi yustisi Tim Peucrok digelar setiap hari.
Dalam operasi tersebut, kata Kombes Pol Winardy, puluhan orang yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker terjaring. Mereka diberi sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
"Operasi yustisi dalam dua hari terakhir di Banda Aceh dan Aceh Besar terjaring 33 orang melanggar protokol kesehatan, karena tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.
Sanksi diberikan kepada mereka berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah serta membaca surat Al Quran. Mereka juga berjanji tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan, di antaranya selalu memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.
"Saat ini, pandemi COVID-19 masih berlangsung. Taati protokol kesehatan saat beraktivitas terutama ketika berada di luar rumah. Selalu pakai masker, jaga jarak, dan tidak berkerumunan," kata Kombes Pol Winardy.
Baca juga: Polda Aceh siapkan tim khusus pengamanan vaksin COVID-19
Baca juga: Tren kasus COVID-19 naik, warga Aceh diminta perketat Prokes
Polda Aceh sebut operasi yustisi protokol kesehatan terus ditingkatkan
8 Januari 2021 07:57 WIB
Personel Polri menasihati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker di Aceh Besar, Kamis (7/1/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Aceh/am.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: