Gunungsindur, Bogor (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir setelah Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran persnya yang diterima Antara di Bogor, Kamis.

Menurutnya, program deradikalisasi memang kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Baca juga: Bupati Bogor wajibkan simpatisan Abu Bakar Baasyir bawa hasil antigen
Baca juga: Mahfud: Tak ada perlakuan khusus dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir
Baca juga: Pembebasan Ba'asyir, Pengamat: Politik kemanusiaan Jokowi


"Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," tutur Eddy.

Ia memaparkan, program deradikalisasi yang akan diberikan kepada Abu Bakar Baasyir di antaranya yaitu wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.

"Kami berharap Abu Bakar Baasyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," sebutnya.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.